Tuesday, April 21, 2020

Jenis Rasio Likuiditas Pada Bank

Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank). Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:

a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.

b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya, tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya.

c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang. Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan. Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.

Jenis Dana Bank

Alokasi penggunaan dana bank dilihat dari segi akuntansi terletak di sisi Aktiva atau Asset dengan struktur rekening rekening neraca yang tertentu. Total dana yang tersedia terdiri dari 2 jenis, yaitu Unloanable Fund dan Loanable Fund.

1. Unloanable fund
Unloaable fund terdiri dari legal reserve requirement (giro wajib minimum) yang ditetapkan oleh otoritas moneter (BI) sebesar minimal 5% dari total deposit, jumlah kas minimal yang harus tersedia untuk melayani penarikan dana oleh nasabah, Working Capital atau cadangan operasional lainnya.

2. Loanable Fund 
Loanable fund dapat diklasifikasikan menjadi Idle Fund dan Operable Fund. Idle Fund adalah dana yang masih menganggur atau belum digunakan pada alokasi yang produktif bagi bank, sedangkan Operable Fund adalah dana yang sudah dioperasikan oleh bank terutama dalam bentuk kredit yang diberikan pada debitur. Bank selalu berusaha meminimalkan Idle Fund atau memperbesar Operable Fund untuk mengoptimalkan keuntungan. Klasifikasi penggunaan dana ini sangat diperlukan untuk menghitung biaya dana yang harus dikeluarkan bank (Cost of Fund) yang terdiri dari beberapa cara perhitungan. Berdasarkan Cost of Fund ini bank bisa menetapkan harga produk banknya dengan memperhitungkan Interest Spread yang diinginkan. 

Tugas Bank Sentral

Bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

6 Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (disingkat API) adalah kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari 2004. API diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, di mana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Untuk mempermudah pencapaian API maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain, yaitu:

1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.

3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.

4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.Salah satu kegiatan dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan Credit Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit

6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.


Sumber :

(Link) https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arsitektur_Perbankan_Indonesia

Wednesday, April 15, 2020

Prosedur dan Mekanisme Pada Kliring

A. Warkat Yang Dapat Dikliringkan.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau  diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama. Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :

1. Cek (cheque)

2. Bilyet Giro (BG)

3. Wesel Bank

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota

5. Lalu Lintas Giral (LLG)/ nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring (clearing) di lembaga kliring terdiri dari berbagai tahap. Tahap-tahap ini harus dijalani untuk menyelesaikan seluruh warkat yang dikliringkan.

B. Mekanisme Proses Kliring.

Mengenal Kliring Pada Jasa Perbankan


A. Pengertian Kliring.

Kata Kliring yang sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing. Secara etimologi, pengertian kliring ini berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang”. Untuk pada kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja yaitu “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan”. Istilah “Clearing” ini selanjutnya diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal dari kata Kliring di Indonesia.

Kliring yaitu sebagai sarana perhitungan suatu warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk dapat memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. ( Giral yakni cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit). Sehingga Kliring ini juga sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk dapat melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Mengenal Bank Note


Yang dimaksud Banknotes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain (termasuk Indonesia).

Bank Notes berarti bentuk fisik mata uang asing. Banyak bank di Indonesia menerapakan kebijakan – kebijakan tertentu sekiranya nasabah ingin menyetor bank notes ke bank. Kebijakan – kebijakan ini antara lain seperti: bank notes tidak boleh sobek, tidak boleh ter-kokot, tidak boleh kena coretan, tidak boleh ada noda, tidak boleh ada lipatan dan kerusakan – kerusakan lainnya. Untuk beberapa currency (terutama USD), bank juga menerapkan kebijakan hanya bisa menerima seri terbaru. Pada saat tulisan ini dibuat, seri yang diterima ialah H dan K. Tapi bank paling suka menerimakan seri K.

Bank notes sendiri (terutama dalam kurs USD) dalam tiap bank biasanya di scan dan dokumentasikan nomor seri-nya. Hal ini tentunya untuk mempermudah pihak yang berwenang untuk men-trace sekiranya bank notes ini dijadikan alat pembayaran transaksi yang diduga mencurigakan.

Mengenal Transfer, Kliring dan Inkaso Pada Bank

1. Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Jenis Transfer:

a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan transfer keluar:

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Mengenal Analisis Kelayakan Kredit


A. Pengertian Analisis Kelayakan Kredit.

Penilaian atau analisis kelayakan kredit adalah analisis/penilaian file/data dan juga berbagai aspek pendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan apakah permohonan kredit diterima atau ditolak.

Menurut Firdaus & Ariyanti 2009: 184
Penilaian atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) untuk perusahaan pemohon kredit.

Menurut Djohan 2000: 97
Penilaian kredit adalah kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisis kelengkapan, validitas, dan kelayakan file calon debitur/surat/data aplikasi kredit sampai keputusan dibuat apakah kredit diterima atau ditolak.

Perbedaan Kredit Dengan Jaminan dan Kredit Tanpa Jaminan


A. Kredit Tanpa Agunan (Jaminan).

Sesuai dengan namanya, maka pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun. Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar. Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000,00.

Dalam jenis pinjaman ini, bunga yang ditawarkan biasanya juga akan relatif tinggi. Maka, pastikan Anda telah memperhitungkan dengan matang mengenai cicilan yang akan dibayarkan nantinya. Pastikan cicilan tersebut tidak akan menyusahkan dikemudian hari. Sehubungan dengan tenor atau jangka waktu pelunasan kredit, pinjaman jenis ini biasanya hanya diberikan waktu sekitar 1-2 tahun. Untuk dapat mengajukan KTA, biasanya syarat-syarat yang diperlukan akan lebih sedikit dan tidak akan terlalu merepotkan.

Monday, April 13, 2020

Mengenal Cek dan Bilyet Giro



A. Pengertian Cek dan Bilyet Giro.

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dana secara tunai dalam jumlah tertentu, atas nama yang tertera di lembaran cek tersebut atau atas unjuk (pembawa cek tanpa nama). Bilyet giro adalah perintah tertulis nasabah untuk memindahbukukan jumlah tertentu ke pihak penerima yang tertulis di bilyet giro. Jadi, baik cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran giral (non-tunai) yang bertujuan memudahkan transaksi pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.

Perbedaan utama antara cek dan bilyet giro ada dua. Pertama, penerima cek dapat menarik dana secara tunai. Sementara penerima bilyet giro hanya bisa menerima pemindahbukuan melalui rekening bank, tidak bisa menarik tunai. Kedua, cek dapat dibuat atas unjuk (tanpa nama penerima) dan bank tetap akan membayarkan ke pembawa cek. Bilyet harus tertulis nama penerima, tidak bisa dibayar akan atas unjuk (tanpa nama penerima).

Friday, April 3, 2020

Mengenal Bank Umum dan BPR


A. Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

    Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Contohnya yaitu BRI, BCA, Bank Mandiri dan Bank Danamon.

    Sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Contohnya yaitu Bank Danagung Bakti, Bank Supra, Bank Wijayamulya Santosa.

Wednesday, April 1, 2020

Definisi Bank



A. Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut Dr. B.N.  Ajuha, pengertian bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.