Friday, April 3, 2020

Mengenal Bank Umum dan BPR


A. Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

    Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Contohnya yaitu BRI, BCA, Bank Mandiri dan Bank Danamon.

    Sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Contohnya yaitu Bank Danagung Bakti, Bank Supra, Bank Wijayamulya Santosa.

 B. Perbedaan BPR dan Bank Umum.      

1. Tugas Bank Umum.

a). Pemberian kredit.
b). Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang.
c). Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
d). Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel..
e). Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga.
f). Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang.
g). Melakukan utang piutang.
h). Melakukan kegiatan valuta asing.
i). Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain.
j). Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat.

a). Memberikan kredit.
b). Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
c). Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
d). Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

C. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat
1. Melaksanakan usaha asuransi.
2. Melaksanakan penyertaan modal.
3. Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing.
4. Menerima simpanan berbentuk giro.
5. Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran.

D. Jenis-Jenis Kantor Bank
    Jenis kantor bank pada umumnya dikelompokkan menjadi 4 jenis diantaranya:
1. Kantor Pusat.
     Kantor pusat bank adalah kantor tempat semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor pusat ini. Jadi di setiap bank memiliki satu kantor pusat dan fungsi dari kantor pusat tidak untuk melakukan kegiatan operasional seperti kantor cabang, melainkan hanya mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
2. Kantor Cabang Penuh.
    Kantor cabang penuh adalah kantor cabang yang secara lengkap dalam memberikan jasa layanan bank. Dalam praktiknya semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu.
    Kantor cabang pembantu adalah kantor cabang yang posisinya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh, atau kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Kator cabang pembantu bisa saja naik menjadi kantor cabang penuh setelah mendapat persetujuan dari kantor pusat.
4. Kantor Kas.
    Kantor kas adalah kantor bank yang paling kecil, artinya kegiatan jasa layanan banknya hanya meliputi teller/kasirnya saja. Kantor kas hanya melayani sebagian kecil dari kegiatan perbankan, menurut posisinya kantor kas berada di bawah kantor cabang pembantu. Saat ini kantor kas bahkan sangat mudah kita temukan, karena kas bank banyak yang melakukan pelayanan dengan mobil maka sering disebut juga sebagai kas keliling.

Sumber:

(Link) https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-bank-menurut-para-ahli/
(Link) https://www.cermati.com/artikel/mengupas-perbedaan-bank-umum-dan-bpr
(Link) https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/5-jenis-jenis-kantor-bank-lengkap/

No comments:

Post a Comment