A. Definisi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan
oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Contohnya yaitu BRI, BCA,
Bank Mandiri dan Bank Danamon.
Sedangkan BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum. Contohnya yaitu Bank Danagung Bakti, Bank Supra, Bank Wijayamulya
Santosa.
1. Tugas
Bank Umum.
a). Pemberian
kredit.
b). Menghimpun
dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas
pengakuan hutang.
c). Menjual,
membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun
perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang,
surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara,
obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
d). Meminjamkan
dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi,
memakai surat atau wesel..
e). Menerima
pembayaran atas tagihan surat berharga.
f). Menyediakan
tempat penyimpanan surat berharga dan barang.
g). Melakukan
utang piutang.
h). Melakukan
kegiatan valuta asing.
i). Melakukan
kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain.
j). Bertindak
sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
2. Tugas
Bank Pengkreditan Rakyat.
a). Memberikan
kredit.
b). Menghimpun
dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang
serupa.
c). Menawarkan
penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan
dari Bank Indonesia.
d). Menempatkan
dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank
lain, dan deposito berjangka.
C. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat
1. Melaksanakan usaha asuransi.
2. Melaksanakan penyertaan modal.
3. Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk
valuta asing.
4. Menerima simpanan berbentuk giro.
5. Ikut serta menjalankan lalu lintas
pembayaran.
D. Jenis-Jenis Kantor Bank
Jenis kantor
bank pada umumnya dikelompokkan menjadi 4 jenis diantaranya:
1. Kantor Pusat.
Kantor pusat bank adalah kantor
tempat semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor
pusat ini. Jadi di setiap bank memiliki satu kantor pusat dan fungsi dari
kantor pusat tidak untuk melakukan kegiatan operasional seperti kantor cabang,
melainkan hanya mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap
cabang-cabangnya.
2. Kantor Cabang Penuh.
Kantor cabang penuh adalah kantor
cabang yang secara lengkap dalam memberikan jasa layanan bank. Dalam praktiknya
semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang
penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu.
Kantor cabang pembantu adalah
kantor cabang yang posisinya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh,
atau kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Kator cabang
pembantu bisa saja naik menjadi kantor cabang penuh setelah mendapat persetujuan
dari kantor pusat.
4. Kantor Kas.
Kantor kas adalah kantor bank
yang paling kecil, artinya kegiatan jasa layanan banknya hanya meliputi
teller/kasirnya saja. Kantor kas hanya melayani sebagian kecil dari kegiatan
perbankan, menurut posisinya kantor kas berada di bawah kantor cabang pembantu.
Saat ini kantor kas bahkan sangat mudah kita temukan, karena kas bank banyak
yang melakukan pelayanan dengan mobil maka sering disebut juga sebagai kas
keliling.
Sumber:
(Link) https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-bank-menurut-para-ahli/
(Link) https://www.cermati.com/artikel/mengupas-perbedaan-bank-umum-dan-bpr
(Link) https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/5-jenis-jenis-kantor-bank-lengkap/
No comments:
Post a Comment