Monday, April 13, 2020

Mengenal Cek dan Bilyet Giro



A. Pengertian Cek dan Bilyet Giro.

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dana secara tunai dalam jumlah tertentu, atas nama yang tertera di lembaran cek tersebut atau atas unjuk (pembawa cek tanpa nama). Bilyet giro adalah perintah tertulis nasabah untuk memindahbukukan jumlah tertentu ke pihak penerima yang tertulis di bilyet giro. Jadi, baik cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran giral (non-tunai) yang bertujuan memudahkan transaksi pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.

Perbedaan utama antara cek dan bilyet giro ada dua. Pertama, penerima cek dapat menarik dana secara tunai. Sementara penerima bilyet giro hanya bisa menerima pemindahbukuan melalui rekening bank, tidak bisa menarik tunai. Kedua, cek dapat dibuat atas unjuk (tanpa nama penerima) dan bank tetap akan membayarkan ke pembawa cek. Bilyet harus tertulis nama penerima, tidak bisa dibayar akan atas unjuk (tanpa nama penerima).

B. Perbedaan Cek dan Bilyet Giro.

Cek

1. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
2. Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
3. Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
4. Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
5.Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
6. Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
7. Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro


1. Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
2. Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
3. Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
4. Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
5. Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
6. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
7. Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Sumber :

(Link) https://www.cermati.com/artikel/cek-dan-bilyet-giro-inilah-persamaan-dan-perbedaannya

(Link) https://m.kontan.co.id/news_kolom/890/Cek-dan-Bilyet-Giro

No comments:

Post a Comment