Wednesday, April 15, 2020

Perbedaan Kredit Dengan Jaminan dan Kredit Tanpa Jaminan


A. Kredit Tanpa Agunan (Jaminan).

Sesuai dengan namanya, maka pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun. Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar. Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000,00.

Dalam jenis pinjaman ini, bunga yang ditawarkan biasanya juga akan relatif tinggi. Maka, pastikan Anda telah memperhitungkan dengan matang mengenai cicilan yang akan dibayarkan nantinya. Pastikan cicilan tersebut tidak akan menyusahkan dikemudian hari. Sehubungan dengan tenor atau jangka waktu pelunasan kredit, pinjaman jenis ini biasanya hanya diberikan waktu sekitar 1-2 tahun. Untuk dapat mengajukan KTA, biasanya syarat-syarat yang diperlukan akan lebih sedikit dan tidak akan terlalu merepotkan.

Biasanya pinjaman KTA ini cenderung dipakai oleh nasabah untuk hal-hal yang bersifat mendesak, seperti membayar uang sekolah, renovasi rumah saat musim hujan, atau untuk membeli barang untuk keperluan bisnis.

B.Kredit Dengan Agunan.

Berbeda dengan KTA, maka kredit dengan agunan membutuhkan aset dalam proses peminjamannya. Akan tetapi, dengan memberikan jaminan aset, nasabah akan mendapatkan beberapa keringanan, seperti bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan KTA. Selain bunga yang lebih rendah, tenor yang diberikan biasanya juga akan relatif lebih panjang. Untuk Kredit Dengan Agunan, bank dapat memberikan tenor hingga 25 tahun masa cicilan.

Nominal yang dapat diajukan untuk dipinjam oleh nasabah juga akan cenderung lebih besar, nasabah dapat meminjam dana sampa miliaran melalui Kredit Dengan Agunan ini.
Namun, perlu Anda ketahui, karena nominal yang diajukan cenderung besar maka syarat yang diajukan tentunya lebih rumit, dan proses pencairan dana juga akan berlangsung cukup lama karena akan ada proses appraisal (penilaian) yang dilakukan oleh bank. Pinjaman jenis ini biasanya akan diajukan oleh nasabah untuk keperluan jangka panjang, seperti kredit usaha atau kredit kepemilikan rumah (KPR).

C. Jenis Aset yang Diperlukan Saat Mengajukan Kredit Dengan Agunan (KDA)

1. Properti

Aset berupa properti ini tidak hanya mengacu pada rumah saja, namun cukup meluas mencakup gudang, ruko, hotel, tanah bahkan gedung. Jika Anda ingin mengajukan properti yang Anda miliki sebagai agunan maka Anda cukup menyerahkan sertifikat kepemilikan yang dimiliki kepada bank.

2. Mobil.

Selain properti, Anda juga dapat memberikan mobil sebagai jaminan dalam proses mengajukan kredit. Anda dapat menyerahkan STNK, BPKB asli, beserta kunci kendaraan.

3. Emas.

Jika Anda memiliki emas, maka tentunya barang ini dapat Anda jadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Namun, perlu Anda ketahui bahwa uang tunai yang dijaminkan biasanya hanya berkisar 85% dari nilai emas yang digadaikan.

4. Deposito.

Jenis aset lain yang dapat dijadikan jaminan adalah deposito. Biasanya bank akan meminta bilyet deposito Anda sebagai jaminan untuk bank.

5. Surat Berharga dan Saham.

Jaminan lain yang dapat diberikan adalah surat berharga dan saham. Surat berharga dan saham yang dijadikan sebagai jaminan tentunya harus tetap memenuhi persyaratan yang ada. Contohnya, saham harus aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau memiliki peringkat investasi.

6. Hewan Ternak.

Beberapa bank seperti Mandiri, Bank Jateng, Bank Jatim, BRI, dan BNI turut menerima hewan ternak sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman.

Sumber :

(Link) https://koinworks.com/blog/perbedaan-kredit-tanpa-agunan-dan-kredit-dengan-agunan/

No comments:

Post a Comment