Wednesday, April 15, 2020

Mengenal Kliring Pada Jasa Perbankan


A. Pengertian Kliring.

Kata Kliring yang sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing. Secara etimologi, pengertian kliring ini berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang”. Untuk pada kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja yaitu “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan”. Istilah “Clearing” ini selanjutnya diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal dari kata Kliring di Indonesia.

Kliring yaitu sebagai sarana perhitungan suatu warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk dapat memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. ( Giral yakni cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit). Sehingga Kliring ini juga sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk dapat melengkapi pelaksanaan aset transaksi.


B. Sejarah Kliring.

- 10 September 1981 - Kliring Lokal secara manual

- Awal 1990 - Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.

- 18 September 1998 - Sistem Kliring Elektronik Jakarta  (SKEJ) 8 Bank

- 18 Juni 2001 - SKEJ seluruh Jakarta

- 22 Juli 2005 - Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)


C. Tujuan Kliring.

1. Untuk dapat memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank. 
2. Supaya perhitungan penyelesaian pada hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3  Sebagai salah satu pelayanan bank kepada para nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

D. Manfaat Kliring.

1. Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
2. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
3. Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.

E. Istilah-istilah dalam Kliring.

1. Tolakan kliring, tolakan atas warkat

2. Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)

3. Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain

4. Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).

5. Capping, penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik.

6. Guest Bank, fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.

7. Settlement, kegiatan pendebetan dan pengkreditan giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI.

8. Guest Bank, fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.

9.Perjanjian Guest Bank, pembuatan perjanjian kerja sama timbal balik antara suatu bank sebagai guest bank dengan peserta lain, untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya kerusakan perangkat TPK (Terminal Peserta Kliring) dan atau JKD (Jaringan Komunikasi Data) yang dapat mengganggu kelancaran kliring. Tembusan perjanjian dimaksud disampaikan kepada penyelenggara .

10. Keadaan Darurat, suatu keadaan yang secara nyata menyebabkan suatu kegiatan Kliring Debet dan atau Kliring Kredit tidak dapat dilaksanakan secara normal antara lain pemogokan kerja , kebakaran , kerusuhan massa, sabotase serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dibenarkan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat.

11. Prefund, sejumlah dana yang harus disediakan oleh bank peserta kliring untuk mengantisipasi pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor bank yang menjadi Peserta pada penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit. 

12. Transfer Debet, Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim , untuk kepentingan dan untuk untung Peserta pengirim atau nasabah Peserta pengirim dan atas beban Peserta penerima atau nasabah Peserta penerima

13. Transfer Kredit, Adalah transaksi yang dilakukan oleh dan atas beban Peserta pengirim untuk kepentingan Peserta pengirim atau nasabahnya , dan untuk untung Peserta penerima atan nasabahnya.

Sumber :

(Link) https://artikelsiana.com/pengertian-kliring-tujuan-manfaat-kliring-para-ahli/



No comments:

Post a Comment