A. Pengertian Bank Menurut
Para Ahli
Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM.
Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen
Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali
dana tersebut
ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Dr. B.N. Ajuha, pengertian bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak
dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya
dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari
Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima
simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan
dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam
bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari
kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan
bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan
usaha.
Menurut Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber, mendefinisikan bahwa bank
adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa
uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam
bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa “Bankers are financial
institution that accept money deposits and make loans. Included under the term
banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual
savings banks, and credit unions”.
RG. Howtery dalam bukunya Currency on
Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat
penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value).
Masyarakat
memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan
perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan
suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan
usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari
nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas
perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan
tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat
bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat,
serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 :
31.1), “Bank adalah lembaga yang
berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang
memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi
memperlancar lalu lintas pembayaran”.
Menurut J.D Parera (2004 : 137), definisi bank adalah sebagai
berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Menurut Sommary, bank adalah suatu badan
yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek
maupun jangka panjang.
Menurut Dendawijaya, “Bank adalah suatu badan
usaha yang tugas utamanya sebagai
lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan
dana pada waktu yang ditentukan”.
A. Abdurracham Dalam bukunya Ensiklopedi
Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu
lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman,
mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah
suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit
dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, bank adalah badan usaha kekayaan terutama didalam
bentuk aset keuangan (financial assets) dan juga bermotifkan profit serta
sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja. Bank ialah pencipta dan
juga pengedar uang kartal. Pencipta serta pengedar uang kartal (uang kertas dan
juga logam) merupakan otoritas tunggal dari bank sentral (Bank Indonesia),
sedangkan uang giral dapat diciptakan dengan bank umum.
Bank adalah pengumpul dana dan juga
penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya tersebut mengumpulkan dana
kepada SSU dan juga menyalurkan kredit kepada DSU. Bank selaku pelaksana
lalu lintas pembayaran (LLP) berarti
Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial ataupun
finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan ialah
sebagai proses penyelesaian transaksi komersial atau finansial dari pembayar
kepada penerima melalui media suatu bank.
Bank selaku Stabilisator moneter yakni bank
mempunyai suatu kewajiban yang ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai
kurs, ataupun harga barang-barang relatif stabil atau juga tetap, baik itu secara langsung ataupun dengan melalui mekanisme
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, maupun kebijakan diskonto.
B. Pengertian Bank Menurut
Undang-Undang.
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
3. Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perbankan.
Dalam memberikan kredit didefinisikan
sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam
lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan
dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau
dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
4. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1.
Bank
sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan
usahanya bank tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Sumber:
(Link) https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-bank-menurut-para-ahli/
No comments:
Post a Comment