Wednesday, April 1, 2020

Definisi Bank



A. Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut Dr. B.N.  Ajuha, pengertian bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.

Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.

Menurut Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber, mendefinisikan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.

Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions.

RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakat memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.

Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.

Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.


Menurut J.D Parera (2004 : 137), definisi bank adalah sebagai berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Sommary, bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurut Dendawijaya, “Bank adalah suatu badan usaha yang tugas  utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.

A. Abdurracham Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, bank adalah badan usaha kekayaan terutama didalam bentuk aset keuangan (financial assets) dan juga bermotifkan profit serta sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja. Bank ialah pencipta dan juga pengedar uang kartal. Pencipta serta pengedar uang kartal (uang kertas dan juga logam) merupakan otoritas tunggal dari bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan dengan bank umum.

Bank adalah pengumpul dana dan juga penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya tersebut mengumpulkan dana kepada SSU dan juga menyalurkan kredit kepada DSU. Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP)  berarti Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial ataupun finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan ialah sebagai proses penyelesaian transaksi komersial atau finansial dari pembayar kepada penerima melalui media suatu bank.

Bank selaku Stabilisator moneter yakni bank mempunyai suatu kewajiban yang ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, ataupun harga barang-barang relatif stabil atau juga tetap, baik itu  secara langsung ataupun dengan melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, maupun kebijakan diskonto.



B. Pengertian Bank Menurut Undang-Undang.

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

3. Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan.

Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.

4. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1.

Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.


Sumber:

(Link) https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-bank-menurut-para-ahli/





No comments:

Post a Comment